PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 27
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA.
