PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN...
Pasal 10
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Program tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum; b. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan c. Program Bina Pembangunan Daerah. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
