PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 4
(1) Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf v tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Puncak Provinsi Papua dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf w sampai dengan huruf ab tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
