PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 2
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 3) PDH batik a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL. (2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL. (3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL; f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
