Pasal 9
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dipakai untuk melaksanakan dinas jaga dan kegiatan lapangan. (2) PDL praja terdiri dari: a. PDL menggunakan kain jenis drill 11221 warna 7221. b. PDL Praja Pria: 1 Kemeja lengan panjang, kerah berlidah bahu warna khaki dan kaos dalam warna coklat muda; 2 Celana panjang warna 7221; 3 Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam; dan 4 Menggunakan topi/baret. c. PDL Praja Wanita: 1 Kemeja lengan panjang dengan panjang menutupi panggul, kerah berlidah bahu dan warna 7221; www.djpp.kemenkumham.go.id
2 Celana panjang warna khaki; 3 Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam; 4 PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna khaki dimasukkan ke dalam baju; dan 5 Menggunakan topi/baret.
