PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 39
BAB 5 — KELENGKAPAN
(1) Tas Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat menyimpan Pakaian dan keperluan lain pada saat melaksanakan Cuti. (2) Tas Cuti terbuat dari bahan nylon warna biru dengan logo IPDN bagian depan, model koper persegi panjang dengan pegangan tangan di bagian depan dengan menggunakan roda. (3) Tas Cuti hanya dipergunakan pada saat melaksanakan kegiatan cuti.
