PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 36
BAB 5 — KELENGKAPAN
(1) Jas Hujan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf a, adalah kelengkapan Praja yang berfungsi untuk melindung Pakaian Praja dari hujan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jas Hujan terbuat dari bahan dasar parasut berwarna biru dengan model lengan panjang, logo IPDN di dada sebelah kanan dan panjang jas tidak melebihi mata kaki. (3) Jas hujan digunakan saat hujan dalam melaksanakan kegiatan di luar gedung atau melakukan perpindahan tempat.
