PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 20
BAB 3 — ATRIBUT
(1) Simbol digunakan oleh Fungsionaris Korps Praja pada hari selain yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2). (2) Tanda jabatan digunakan oleh Polisi Praja setiap hari.
