Pasal 14
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Jaket Korp Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dipakai untuk melaksanakan kegiatan pesiar malam dan kegiatan dinas yang menginap. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jaket Korp Praja terdiri dari: a. Jaket Korp Praja Muda Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri; b. Jaket Korp Praja Madya Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang satu di bawahnya; c. Jaket Korp Praja Nindya Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang dua di bawahnya; dan d. Jaket Korp Praja Wasana Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang tiga di bawahnya.
