PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 11
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dipakai untuk melaksanakan kegiatan pelatihan lahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PDK terdiri dari: a. PDK Praja Pria: 1 Werpak warna khaki dan kaos dalam warna coklat; 2 Sepatu boot karet dan kaos kaki, semua warna hitam; dan 3 Menggunakan topi. b. PDKPraja Wanita: 1 Werpak warna khaki dan dalaman kaos warna coklat; 2 Sepatu boot karet dan kaos kaki, semua warna hitam; 3 PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna hitamdimasukkan ke dalam baju; dan 4 Menggunakan topi.
