PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
