PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Pasal 4
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 dilaksanakan oleh Kepala Satker sesuai tugas dan fungsinya. (2) Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan: a. Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012; b. Penyusunan laporan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012.
