Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dimulai dari TK 164 dengan koordinat 4˚ 53' 30.921" LS dan 103˚ 51' 20.530" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 165 dengan koordinat 4˚ 51' 28.165" LS dan 103˚ 52' 09.558" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 166 dengan koordinat 4˚ 50' 29.283" LS dan 103˚ 51' 37.891" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 167 dengan koordinat 4˚ 49' 27.165" LS dan 103˚ 50' 49.286" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 168 dengan koordinat 4˚ 49' 17.576" LS dan 103˚ 49' 30.363" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut
menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 169 dengan koordinat 4˚ 48' 15.293" LS dan 103˚ 49' 33.077" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 170 dengan koordinat 4˚ 47' 24.996" LS dan 103˚ 48' 23.939" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada PBU 01 dengan koordinat 4˚ 46' 44.453" LS dan 103˚ 47' 25.757" BT yang merupakan simpul batas Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Rata Agung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dan Desa Tri Jaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
