Pasal 3
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk; b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; d. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; e. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; f. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan g. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
- Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
