PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 54
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup melakukan pengawasan mutu pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD provinsi dan RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup melakukan pengawasan mutu pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota.
