PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 52
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dalam pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan/atau evaluasi RPJPD dan RPJMD. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/walikota dalam pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan/atau evaluasi RPJPD dan RPJMD lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada SKPD di wilayahnya dalam pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan/atau evaluasi RPJPD dan RPJMD lingkup kabupaten/kota.
