PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 45
BAB 7 — PENDOKUMENTASIAN PROSES DAN HASIL KLHS
(1) Bupati/Walikota menyampaikan Laporan KLHS RPJPD dan RPJMD kepada Gubernur. (2) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan pada saat konsultasi Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD kepada Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan Laporan KLHS RPJPD dan RPJMD lingkup provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (4) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertakan pada saat konsultasi Rancangan Akhir RPJPD dan RPJMD kepada Menteri Dalam Negeri.
