PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pelaksanaan KLHS: a. memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD: dan b. meningkatkan kualitas RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
