PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN KLHS
(1) Kajian keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. keterkaitan antar wilayah; b. keterkaitan antar waktu; c. keterkaitan antar sektor; d. keterkaitan antar pemangku kepentingan. (2) Kajian keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi keseimbangan antar kepentingan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup. (3) Kajian keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. keadilan antar kelompok masyarakat; b. keadilan antar generasi. Paragraf Kedua Perumusan Alternatif
