PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Tugas Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dituangkan dalam kegiatan antara lain: a. penyiapan bahan; b. membantu pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi. (2) Tugas Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluar tugas-tugas yang menjadi kewenangan SKPD.
