PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dan huruf d adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup SKPD yang memenuhi persyaratan.
