PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011, dapat dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah melalui dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011, dapat ditugaskan kepada gubernur/bupati/walikota melalui tugas pembantuan. (3) Penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
