Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tapin sampai pertigaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari: PBU1 dengan koordinat 2° 31' 35.472" LS dan 114° 51' 39.106" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan Desa Buas-Buas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, selanjutnya ditarik garis lurus ke arah Tenggara sampai pada PBU2 dengan koordinat 2° 31' 41.678" LS dan 114° 51' 52.396" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Buas- Buas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin dan Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
