PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENILAIAN
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan penghargaan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi. (2) Menteri Dalam Negeri memberikan penghargaan kepada bupati/walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
