PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b. (2) Penghargaan berupa Mobil dan/atau Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diberikan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
