PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
Jenis Penghargaan meliputi: a. Penghargaan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang mampu menyelesaikan pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal lebih cepat atau sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan (tepat waktu); b. Penghargaan bagi kabupaten/kota yang termasuk dalam 10 (sepuluh) tertinggi hasil pelayanan e-KTP secara massal di 197 kabupaten/kota dan 300 kabupaten/kota; dan c. Penghargaan bagi kabupaten/kota terbaik yang tertinggi jumlah hasil pelayanan e-KTP rata-rata perhari per satu set alat.
