PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri berwenang memberikan penghargaan kepada daerah yang dinilai sukses dalam melaksanakan e-KTP secara massal. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah sukses melaksanakan pelayanan e-KTP secara massal.
