PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pemberian penghargaan pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2012.
