PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN
Profil Perkembangan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran.
