PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN
(1) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari target rencana Penerimaan Daerah atas hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. (2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
