PERMENDAGRI
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
regulation_id: "PERMEN_63_2012" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI" year: "2012" number: "63" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-63-2012" frbr_uri: "/akn/id/act/permendagri/2012/63" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendagri-no-63-tahun-2012" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-63-2012
Pasal I
- Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, meliputi: a. SOP Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda tentang APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD; b. SOP Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran Perubahan APBD; dan c. SOP Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal II
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2012. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
PERMENDAGRI 8/2011 — Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN...
