PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
MENTERI DALAM NEGERI, REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
