Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Bupati/walikota melaksanakan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota. (2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyiapkan kebijakan tentang penangulanan GAKY mulai dari aspek produksi, distribusi dan konsumsi garam beryodium;
b. mendorong produsen garam untuk melakukan fortifikasi garam; c. penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium; d. mendorong ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan/atau peredaran sampai keseluruh pelosok wilayah kabupaten/kota; e. mendorong produsen garam untuk melakukan pengolahan garam beryodium; f. pembinaan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam g. pengawasan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam; dan h. pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar; dan i. pelarangan garam tidak beryodium dan garam beryodium yang tidak memenuhi SNI.
