Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur melakukan penanggulangan GAKY di provinsi. (2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi: a. menyiapkan kebijakan tentang penangulanan GAKY mulai dari aspek produksi, distribusi dan konsumsi garam beryodium; b. koordinasi penanggulangan GAKY dengan bupati/walikota; c. fasilitasi pengembangan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan GAKY; d. koordinasi pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar termasuk pelarangan garam tidak beryodium dan garam beryodium yang tidak memenuhi SNI; e. koordinasi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota; dan
f. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota.
