PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Posisi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
