PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban BOS mulai Tahun Anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini. b. Ketentuan mengenai Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana diatur dalam Bab XVA Pasal 329 B, Pasal 329 C, Pasal 329 D, Pasal 329 E, Pasal 329 F, Pasal 329 G, dan Pasal 329 H Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
