PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 26
BAB 7 — LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pemerintah provinsi menerima BOS setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, pemerintah provinsi menganggarkan BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD. (2) Dalam hal penetapan peraturan daerah tentang APBD mengalami keterlambatan, pemerintah provinsi menyalurkan BOS dengan cara MENETAPKAN peraturan gubernur sebagai dasar pengeluaran BOS, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah dan/atau peraturan gubernur tentang APBD.
