PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 19
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
