PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1997 tentang Tanda Pengukuhan Pamong Praja Muda bagi Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
