PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 2
(1) Setiap lulusan program Diploma IV dan Strata I IPDN yang telah di wisuda, dilakukan pengukuhan sebagai Pamong Praja Muda. (2) Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengukuhan dengan mengucapkan Ikrar Pamong Praja.
