PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI...
Pasal 6
BAB 2 — PEMANTAUAN
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
