PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI...
Pasal 4
BAB 2 — PEMANTAUAN
Pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilihan Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan setiap 5 (lima) Tahun sekali.
