PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI...
Pasal 2
BAB 2 — PEMANTAUAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di Daerah. (2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di Provinsi. (3) Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di Kabupaten/Kota.
