PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI...
Pasal 13
BAB 3 — EVALUASI DAN LAPORAN
Dalam hal terjadi perkembangan politik di daerah dan perlu penanganan segera, gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
