PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2010 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN...
Pasal 16
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Menteri Kehutanan melakukan pembinaan teknis atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
