Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua dimulai dari: a. Pertigaan batas antara Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika dan Kabupaten Intan Jaya yang ditandai TK 1 dengan koordinat 4° 01' 52.960" LS dan 137° 07' 05.981" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika dan Distrik Ugimba
Kabupaten Intan Jaya; b. TK 1 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 02' 24.262" LS dan 137° 09' 09.321" BT yang terletak pada Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika; c. TK 2 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 04' 31.314" LS dan 137° 11' 03.948" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika; d. TK 3 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 03' 44.261" LS dan 137° 13' 03.143" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika; e. TK 4 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 03' 47.918" LS dan 137° 16' 19.714" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika; f. TK 5 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 04' 19.969" LS dan 137° 20' 11.563" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika; g. TK 6 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 7 dengan koordinat 4° 05' 03.660" LS dan 137° 25' 01.394" BT yang terletak pada batas Distrik Omukia Kabupaten Puncak dengan Distrik Hoya Kabupaten Mimika; h. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 8 dengan koordinat 4° 08' 37.353" LS dan 137° 30' 36.950" BT yang terletak pada batas Distrik Omukia Kabupaten Puncak dengan Distrik Hoya Kabupaten Mimika;
i. TK 8 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 9 dengan koordinat 4° 11' 31.091" LS dan 137° 34' 40.692" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika; j. TK 9 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 10 dengan koordinat 4° 11' 56.296" LS dan 137° 37' 48.349" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika; k. TK 10 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 4° 12' 03.341" LS dan 137° 41' 14.632" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika; l. TK 11 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 12 dengan koordinat 4° 11' 30.277" LS dan 137° 45' 19.214" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika; m. TK 12 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 13 dengan koordinat 4° 11' 38.744" LS dan 137° 47' 02.247" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika; n. TK 13 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 4° 12' 42.534" LS dan 137° 49' 53.817" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Alama Kabupaten Mimika; o. TK 14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 4° 11' 25.911" LS dan 137° 55' 29.098" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Alama Kabupaten Mimika; dan p. TK 15 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 4° 09'
03.937" LS dan 137° 56' 53.148" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Alama Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
