Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 1˚ 58' 03.968" LU dan 127˚ 44' 41.781" BT selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 2 dengan koordinat 1˚ 57' 05.047" LU dan 127˚ 44' 41.358" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara; b. TK 2 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 1˚ 57' 25.478" LU dan 127˚ 45' 22.670" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara; c. TK 3 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 1˚ 56' 56.967" LU dan 127˚ 46' 24.178" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara; d. TK 4 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 1˚ 56' 28.303" LU dan 127˚ 46' 35.854" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara; e. TK 5 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 6 dengan koordinat 1˚ 55' 09.595" LU dan 127˚ 47' 01.151" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara; f. TK 6 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Ake Limau sampai pada TK 7 dengan koordinat 1˚ www.peraturan.go.id 2019, No.1466 54' 32.041" LU dan 127˚ 47' 24.740" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara; g. TK 7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 8 dengan koordinat 1˚ 54' 02.872" LU dan 127˚ 46' 19.110" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; h. TK 8 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 9 dengan koordinat 1˚ 53' 06.209" LU dan 127˚ 45' 35.435" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; i. TK 9 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Ake Madribuda sampai pada TK 10 dengan koordinat 1˚ 52' 32.086" LU dan 127˚ 45' 38.485" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; j. TK 10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 1˚ 52' 29.163" LU dan 127˚ 45' 06.843" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; k. TK 11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 12 dengan koordinat 1˚ 51' 42.707" LU dan 127˚ 44' 53.921" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; l. TK 12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Ake Tiabo, kemudian ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 13 dengan www.peraturan.go.id 2019, No.1466 koordinat 1˚ 49' 11.740" LU dan 127˚ 44' 25.711" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; m. TK 13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 1˚ 47' 30.915" LU dan 127˚ 43' 18.531" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; n. TK 14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 1˚ 46' 42.858" LU dan 127˚ 43' 18.484" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; o. TK 15 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 1˚ 45' 47.135" LU dan 127˚ 42' 52.212" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; p. TK 16 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 17 dengan koordinat 1˚ 44' 09.230" LU dan 127˚ 42' 36.444" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara; q. TK 17 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 18 dengan koordinat 1˚ 42' 52.407" LU dan 127˚ 42' 11.997" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara; r. TK selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 19 dengan koordinat 1˚ 41' 33.269" LU dan 127˚ 42' 20.523" BT yang www.peraturan.go.id 2019, No.1466 terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara; s. TK 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 20 dengan koordinat 1˚ 40' 53.695" LU dan 127˚ 42' 48.342" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara; t. TK 20 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 21 dengan koordinat 1˚ 38' 52.224" LU dan 127˚ 43' 04.864" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara; u. TK 21 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 22 dengan koordinat 1˚ 36' 22.994" LU dan 127˚ 43' 48.172" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara; v. TK 22 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung (igir) Pegunungan Tobaru sampai pada TK 23 dengan koordinat 1˚ 34' 13.006" LU dan 127˚ 43' 41.749" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara; w. TK 23 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 24 dengan koordinat 1˚ 32' 25.767" LU dan 127˚ 43' 46.155" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara; x. TK 24 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 25 dengan koordinat 1˚ 31' 24.282" LU dan 127˚ 43' 24.783" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat www.peraturan.go.id 2019, No.1466 dengan Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara; y. TK 25 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 26 dengan koordinat 1˚ 30' 48.355" LU dan 127˚ 43' 07.233" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; z. TK 26 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) Pegunungan Kaelupa sampai pada TK 27 dengan koordinat 1˚ 29' 17.667" LU dan 127˚ 42' 39.542" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; aa. TK 27 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 28 dengan koordinat 1˚ 28' 45.675" LU dan 127˚ 41' 59.801" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; ab. TK 28 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 29 dengan koordinat 1˚ 28' 05.769" LU dan 127˚ 40' 49.492" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; ac. TK 29 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada puncak Gunung Silubing yang ditandai oleh TK 30 dengan koordinat 1˚ 27' 43.074" LU dan 127˚ 40' 13.993" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; ad. TK 30 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada puncak Gunung Tasonga yang ditandai oleh TK 31 dengan koordinat 1˚ 26' 39.864" LU dan 127˚ 40' 59.610" BT yang terletak pada batas www.peraturan.go.id 2019, No.1466 Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; ae. TK 31 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 32 dengan koordinat 1˚ 24' 40.061" LU dan 127˚ 39' 25.403" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; af. TK 32 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 33 dengan koordinat 1˚ 22' 37.217" LU dan 127˚ 40' 33.910" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; ag. TK 33 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) Gunung Wakaitukur dan Gunung Buhal sampai pada TK 34 dengan koordinat 1˚ 19' 42.672" LU dan 127˚ 39' 15.264" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; ah. TK 34 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 35 dengan koordinat 1˚ 19' 33.175" LU dan 127˚ 38' 37.875" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; ai. TK 35 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 36 dengan koordinat 1˚ 18' 18.309" LU dan 127˚ 38' 14.117" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; aj. TK 36 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 37 dengan koordinat 1˚ 17' 50.200" LU dan 127˚ 38' 24.195" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera www.peraturan.go.id 2019, No.1466 Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; ak. TK 37 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) Gunung Tau sampai pada TK 38 dengan koordinat 1˚ 16' 16.918" LU dan 127˚ 38' 58.012" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; al. TK 38 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 39 dengan koordinat 1˚ 14' 45.459" LU dan 127˚ 38' 30.008" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara; am. TK 39 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 40 dengan koordinat 1˚ 13' 55.464" LU dan 127˚ 37' 40.775" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara; an. TK selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 41 dengan koordinat 1˚ 12' 30.946" LU dan 127˚ 38' 09.937" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara; ao. TK selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 42 dengan koordinat 1˚ 10' 12.404" LU dan 127˚ 38' 32.202" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara; ap. TK 42 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 43 dengan koordinat 1˚ 08' 25.313" LU dan 127˚ 37' 11.801" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk www.peraturan.go.id 2019, No.1466 Kabupaten Halmahera Utara; aq. TK selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 44 dengan koordinat 1˚ 06' 58.186" LU dan 127˚ 37' 28.104" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; ar. TK 44 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 45 dengan koordinat 1˚ 06' 27.428" LU dan 127˚ 36' 13.491" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; as. TK 45 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 46 dengan koordinat 1˚ 04' 48.147" LU dan 127˚ 36' 51.227" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; at. TK 46 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 47 dengan koordinat 1˚ 02' 29.419" LU dan 127˚ 36' 33.488" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; au. TK 47 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 48 dengan koordinat 1˚ 02' 18.346" LU dan 127˚ 38' 27.143" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; av. TK 48 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 49 dengan koordinat 1˚ 01' 39.817" LU dan 127˚ 38' 46.031" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; www.peraturan.go.id 2019, No.1466 aw. TK selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 50 dengan koordinat 1˚ 01' 25.235" LU dan 127˚ 39' 00.805" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; ax. TK 50 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 51 dengan koordinat 1˚ 01' 11.181" LU dan 127˚ 38' 54.498" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; ay. TK 51 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai, kemudian ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 52 dengan koordinat 1˚ 00' 58.230" LU dan 127˚ 38' 50.357" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; az. TK 52 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 53 dengan koordinat 1˚ 00' 01.759" LU dan 127˚ 38' 34.114" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; ba. TK 53 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) jalan desa sampai pada TK 54 dengan koordinat 0˚ 59' 57.387" LU dan 127˚ 38' 32.258" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bb. TK 54 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 55 dengan koordinat 0˚ 58' 52.280" LU dan 127˚ 37' 25.387" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; www.peraturan.go.id 2019, No.1466 bc. TK 55 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 56 dengan koordinat 0˚ 58' 16.705" LU dan 127˚ 36' 09.043" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bd. TK 56 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 57 dengan koordinat 0˚ 57' 59.558" LU dan 127˚ 36' 18.793" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; be. TK 57 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 58 dengan koordinat 0˚ 56' 27.296" LU dan 127˚ 37' 31.521" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bf. TK 58 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 59 dengan koordinat 0˚ 55' 10.825" LU dan 127˚ 37' 42.404" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bg. TK 59 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 60 dengan koordinat 0˚ 53' 29.693" LU dan 127˚ 39' 00.130" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bh. TK 60 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 61 dengan koordinat 0˚ 52' 43.030" LU dan 127˚ 38' 18.158" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bi. TK 61 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As www.peraturan.go.id 2019, No.1466 (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 62 dengan koordinat 0˚ 51' 39.112" LU dan 127˚ 38' 58.932" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bj. TK 62 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 63 dengan koordinat 0˚ 52' 02.141" LU dan 127˚ 39' 58.785" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bk. TK 63 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) desa sampai pada TK 64 dengan koordinat 0˚ 51' 59.547" LU dan 127˚ 39' 59.839" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bl. TK 64 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) jalan desa sampai pada TK 65 dengan koordinat 0˚ 51' 57.222" LU dan 127˚ 39' 55.591" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bm. TK 65 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) jalan desa sampai pada TK 66 dengan koordinat 0˚ 51' 17.305" LU dan 127˚ 40' 18.563" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; bn. TK 66 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 67 dengan koordinat 0˚ 51' 27.349" LU dan 127˚ 41' 15.285" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; dan bo. TK 67 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 68 dengan www.peraturan.go.id 2019, No.1466 koordinat 0˚ 52' 42.761" LU dan 127˚ 41' 17.885" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.
