PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, titik koordinat batas dan deskripsi penarikan garis batas sepanjang mengatur penegasan batas daerah antara Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yaitu mulai dari Kuala Sungai Sarumana pada posisi 119° 33' 34" BT dan 00° 50' 39" LS sampai pada posisi 119° 41' 30" BT dan 01° 22' 20" LS sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
