PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN...
Pasal 7
(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, kepala satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan. (3) Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah.
