PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kebijakan pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
- Pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah proses kegiatan agar penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
